Fungsi utama hutan
adalah menyelenggarakan keseimbangan oksigen dan karbon dioksida serta
mempertahankan kesuburan tanah, penyimpan air bersih, dan pencegah erosi bagi
wilayah sekitar. Dengan adanya sumber daya yang tersedia banyak di hutan, fungsi
hutan pun berkembang, antara lain:
a. Hutan lindung, adalah
kawasan hutan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian/kesuburan tanah dan tata
air wilayah.
b. Hutan Suaka, adalah
kawasan hutan yang berfungsi melindungi keanekaragaman hayati dan keindahan di dalamnya.
c. Hutan Produksi,
adalah kawasan hutan yang berfungsi sebagai sumber produksi baik berupa kayu,
maupun non kayu dari pengelolaan yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar