Jawab:
Dalam kasus “PENGEMBANGAN HUTAN DESA SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENGELOLAAN HUTAN
BERBASIS MASYARAKAT”, menurut saya merupakan pilihan yang benar dari latar belakang yang
disajikan. Karena pada saat ini jika semua kendali, di pegang oleh pemerintah
sentral, kasus – kasus seperti ini seperti kurang diperhatikan, walau dalam
kampanye yang dilakukan mereka gencar dalam menyuarakan “pelestarian hutan
bersama”. Peran serta masyarakat sekitar dan pemerintah kabupaten adalah hal
terpenting dalam pelestarian hutan. Ini merupakan alternatif
model pengelolaan hutan kolaboratif yang berbasis masyarakat adalah sebuah tawaran
solusi untuk menjawab persoalan kerusakan hutan tersebut. Hutan Desa adalah
kawasan hutan negara yang masuk dalam wilayah desa tertentu dan dikelola serta
digunakan untuk kesejateraan masyarakat desa. Selain itu berbagai
stakeholders yang memiliki kepentingan pada hutan desa baik pemerintah,
masyarakat, perguruan tinggi maupun LSM juga dilibatkan.
Dengan berbagai kegiatan, meliputi pendampingan masyarakat dalam meningkatkan
potensi dan kemampuan mereka dalam mengelola hutan, advokasi hukum dalam mengelola
hutan, penelitian untuk mendorong proses pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan dilakukan secara partisipatif, dan pengembangan Pusat
Informasi. Kegiatan ini dilakukan sebagai media informasi bagi seluruh pihak
yang berkepentingan sekaligus membangun kesadaran akan artinya pengelolaan
hutan yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar