Apa
yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia?
Jawab: KLHS adalah adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana
dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang
tercantum dalam UU 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, telah diterapkan pada setiap perumusan kebijakan dalam proses
pengambilan keputusan perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan
tata ruang dan kota. Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip –
prisnsip keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan
berdampak pada penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan
pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar