Kebijakan
dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya
sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada
dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg
tertib. Namun, sebagai negara demokrasi,
yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg
dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua
peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus
diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah, menetapkan
TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan
hutan, karena pengelolaan yg tidak memperhatikan
perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian
khusus dari warga sekitar yg secara langsung menggunakannya. Kasus diatas
mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yg
dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman
yg dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg
perlu ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak
memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab
pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan
tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah
sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb. Terlebih lagi bagi
pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik,
sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar