Jumat, 21 September 2012

Manusia dan Lingkungan ~ Pengertian Lingkungan Hidup


1.    Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup ! 

  
  Jawab: Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.

      #Sumber Gambar: ajustabrata.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar